Berantas Penyakit Masyarakat Jelang Nataru 2024, Polsek Ketahun Sita 140 Botol Miras
Berantas Penyakit Masyarakat Jelang Nataru 2024, Polsek Ketahun Sita 140 Botol Miras--
KETAHUN, RADARUTARA.ID- Polres Bengkulu Utara melalui jajaran Polsek Ketahun berhasil menyita berbagai jenis minuman keras (Miras) dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala I 2024 di wilayah hukum Polsek Ketahun pada Selasa (17/12).
Operasi, ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, dan melibatkan personil yang tergabung di dalam tim operasi.
Dalam operasi tersebut diungkapkan Kapolsek, pihaknya berhasil menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat maraknya aktivitas penyakit masyarakat (Pekat) seperti warung yang menjual Miras, lokasi pesta Miras dan tempat hiburan lainnya yang dicurigai terkait prostitusi atau asusila hingga peredaran Narkoba.
Dan dari hasil operasi yang dilakukan, kata Kapolsek, menunjukan adanya beberapa warung yang menjual Miras secara ilegal.
"Kita berhasil menyita Miras jenis anggur merah 40 botol, bir hitam 50 botol, singa 40 botol dan bir putih 30 botol. Jumlah semuanya ada 140 botol Miras yang kita temukan dan berhasil kita sita," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya dikatakan Kapolsek, semua Miras yang berhasil disita oleh petugas menjadi barang bukti (BB) dan diamankan ke Mapolsek Ketahun untuk selanjutnya diserahkan kepada Polres Bengkulu Utara.
"Operasi, ini bertujuan untuk menekan peredaran Miras dan mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya menjelang momen Natal dan perayaan akhir tahun 2024," pungkasnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau menjual Miras, karena dampak negatifnya dapat memicu berbagai masalah, termasuk terjadinya gangguan Kamtibmas," demikian Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: