Modal Rp50 ribu, Kakek 57 Tahun di Bengkulu Utara Cabuli Anak Dibawah Umur

Modal Rp50 ribu, Kakek 57 Tahun di Bengkulu Utara Cabuli Anak Dibawah Umur

Tersangka pencabulan anak dibawah umur saat diamankan Polres Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RADARUTARA ID - Modal uang jajan, DA kakek berusia 57 tahun Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara ini nekat cabuli anak tetangganya yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, melalui Kanit PPA Ipda. Freddy Silaen mengatakan, tersangka mencabuli korban sebanyak 2 kali di rumah tersangka.

Kemudian, tersangka juga telah melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali dengan modus membujuk korban dengan memberikan iming-iming uang jajan hingga pengancaman.

"Tersangka membujuk korban dengan memberikan uang jajan, ada Rp50 ribu ada 20 ribu dan terakhir korban disetubuhi pelaku dengan pengancaman agar tidak diberitahukan kepada orang tua korban," ujar Ipda. Freddy, Selasa (15/10/2024).

Ditambahkan Ipda. Freddy, kejadian terungkap, lantaran orang tua korban yang curiga melihat anaknya keluar subuh hari dari  rumah tersangka dengan membawa uang.

Karena kecurigaan itu, orang tua korban menanyakan kepada korban perihal apa yang membuat korban mendatangi rumah tersangka dan mendapat uang dari tersangka.

"Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka sejak bulan September 2024 lalu," jelas Ipda Freddy.

Tidak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya, akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bengkulu Utara.

Dan tersangka ditangkap di kediamannya pada Senin (14/10), dan saat ini menjadi pesakitan di sel tahanan Polres Bengkulu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"demikian Kanit PPA Polres Bengkulu Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: