Korupsi BUMDes, Mantan Kades di Bengkulu Utara Ditahan Jaksa

Korupsi BUMDes, Mantan Kades di Bengkulu Utara Ditahan Jaksa

Mantan Kades Gardu, SP saat digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi BUMDes, oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menahan SP mantan Kepala Desa (Kades) Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. 

Penahanan ini dilakukan setelah SP ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gardu Jaya.

Berdasarkan data auditor, indikasi kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades itu senilai Rp. 352.594.000.

Mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan Tindak Pidana Khusus", SP dikawal petugas saat keluar dari Kantor Kejari Bengkulu Utara menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Arga Makmur, Selasa (1/10/2024).

Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH menyampaikan dalam press release, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes Gardu Jaya pada Desa Gardu Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, maka SP kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan, atas dugaan penggelapan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi," jelas Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor: Print– 01 /L.7.12/Fd.2/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024, bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti bahwa SP pada Desember 2017 memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bernama Gardu Jaya dengan penyertaan modal sebesar Rp 358.194.500.

Dana yang bersumber dari APBDesa Desa Gardu Tahun Anggaran 2018 tersebut, tersangka SP tidak pernah melaksanakan musyawarah terkait pendirian BUMDes, dan Penetapan Pengurus BUMDesa serta penyertaan Modal BUMDesa Gardu Jaya.

"tersangka SP selaku Kepala Desa Gardu menguasai dan mengelola penyertaan modal BUMDesa Gardu Jaya sebesar Rp 358.194.500," tambahnya

Tidak sampai disitu saja, Kejari merincikan, tahun 2018 dan 2019 tersangka SP juga menerima uang atas pembelian mesin pengolahan limbah karet sebesar Rp 200.086.000, sewa lahan sebesar Rp 48.000.000, hasil produksi BUMDes Gardu Jaya sebesar Rp 12.536.000, dan sisa uang BUMDes Gardu Jaya sebesar Rp 11.604.279.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka. Selanjutnya BUMDes Gardu Jaya tidak lagi beroperasi (tidak berjalan)," terang Kajari.

Atas kondisi itu, BUMDes Gardu Jaya yang awal mulanya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan peningkatan Pendapatan Asli Desa Gardu, maka tidak tercapai.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 352.594.000," pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam penetapan tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan negeri Bengkulu Utara juga telah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 21 orang dan telah meminta keterangan 2 orang ahli.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: