Bejat, Seorang Paman di Kabupaten Bengkulu Utara Tega Cabuli Keponakannya Sendiri yang Masih Berusia 7 Tahun

Bejat, Seorang Paman di Kabupaten Bengkulu Utara Tega Cabuli Keponakannya Sendiri yang Masih Berusia 7 Tahun

Seorang Paman di Kabupaten Bengkulu Utara Tega Cabuli Keponakannya Sendiri yang Masih Berusia 7 Tahun--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Seorang paman berinisial YS (41), tega mencabuli keponakannya sendiri YCI (7), di Desa Tebing Kandang, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara.

Aksi bejat pamannya ini berhasil diketahui, dimana pelapor TH (40) yang merupakan istri pelaku yang mencurigai gelagat keponakannya tersebut.

Dimana pada hari Sabtu Tanggal 7 September 2024, Pelapor melihat Korban saat buang air kecil merasa kesakitan dan kemudian pelapor menanyakan kepada korban terkait apa yang terjadi pada korban.

Namun apa yang terjadi, korban bercerita bahwa ia telah di cabuli dan disetubuhi oleh wawak nya yang merupakan suami  pelapor.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Jajaran Polsek dan Koramil Ketahun Optimalkan Patroli Sinergitas 'Blue Sky'

BACA JUGA:Pemerintah Mulai Tangani Gorong-gorong Jebol di Jalinbar Kota Bani, Kades: Pengguna Jalan Harap Hati-hati

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut, bahwa tim opsnal Polres Bengkulu Utara telah mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur.

Kasat menjelaskan, korban merupakan keponakannya sendiri dari pelaku.

Menurut laporan yang ia terima, korban tinggal di rumah pelaku selama 9 bulan semenjak ibunya jadi TKW di Taiwan.

"Hubungan pelaku dan korban merupakan paman dan keponakan,"ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Rizky Dwi Cahyo, Minggu (22/9/2024).

BACA JUGA:Polisi Diminta Ungkap Kasus Penemuan Jenazah Laki-laki Bersimbah Darah di Ulok Kupai

BACA JUGA:Senam Sehat di Hulu Palik, Arie Diserbu Emak-emak

Kasat menambahkan, peristiwa keji yang dilakukan oleh pelaku pada bulan Agustus 2024 sampai dengan tanggal 7 September 2024.

Untuk melancarkan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan tidak memberikan makan bahkan pelaku akan mengusir korban dari rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: