Bawaslu Bengkulu Utara Imbau ASN Hindari Terlibat Kampanye dan Kegiatan Paslon
Andi Wibowo, SH--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Jelang penetapan pasangan calon kepala daerah dan masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya.
Himbauan itu penting disampaikan guna menghindari potensi pelanggaran dan konflik yang dapat menciderai demokrasi pada Pilkada, baik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maupun pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Utara, Andi Wibowo SH menegaskan, pascaditetapkan pasangan calon, keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye bisa dianggap melanggar netralitas ASN.
Andi menambahkan, ASN tersebut sebaiknya menghindari terlibat dalam kampanye atau kegiatan yang digelar oleh Pasangan Calon (Paslon).
"Daripada nanti terlibat masalah pelanggaran Pilkada, lebih baik tidak datang sama sekali," imbau Andi, Sabtu (7/92024).
Ketidaknetralan ASN, lanjutnya akan menjadi salah satu potensi konflik yang telah dipetakan oleh Bawaslu.
Sehingga, pelanggaran ini tidak hanya menciderai netralitas aparatur negara, namun juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses tahapan Pilkada.
"Jika terbukti melanggar, ASN bisa dikenai sanksi," tegasnya.
Pemerintah juga mengimbau ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Selain melalui surat edaran dari Kemendagri, pihaknya juga terus mensosialisasikan netralitas ASN pada berbagai kesempatan pertemuan baik pada PNS maupun PPPK, diantaranya pada saat apel gabungan di halaman Pemkab Bengkulu Utara, Jumat (6/9/2024).
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga turut menghimbau kepada ASN untuk bekerja secara profesional serta menjaga netralitas selama proses tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara," ucap Syarifah Inayati SE, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara.
Inayati mengatakan, ASN memiliki hak demokrasi untuk memilih pada pemilu 27 November 2024 mendatang. Namun tetap harus menjaga netralitas.
"Jangan sampai nanti terlibat masalah serius dengan Bawaslu," imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: