Penjelasan BKPSDM Soal Mundurnya Kadis Dukcapil Bengkulu Utara
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, SE--
Lantaran, jabatan Kadis Dukcapil Bengkulu Utara tidak hanya meminta persetujuan dari Bupati Bengkulu Utara saja, namun harus mendapat rekomendasi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI jika ingin meninggalkan atau memposisikan jabatan Kepala Dukcapil.
"Pejabat yang dimaksud antara lain pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. Sehingga dalam melaksanakan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan, harus melalui menteri untuk mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI," tambahnya
Untuk diketahui, mundurnya Kadis Dukcapil Bengkulu Utara menambah deretan jabatan strategis Eselon II yang saat ini kosong di Kabupaten Bengkulu Utara.
Diantaranya, Kadis Dinas Lingkungan Hidup, Kadis PUPR, Kadis Kesehatan dan Staf Ahli di Sekretariat Pemkab Bengkulu Utara yang saat ini masih dijabat pelaksana tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: