Catin Bisa Daftar Nikah Secara Online Lewat Simkah, Bagaimana Mana Caranya?

Catin Bisa Daftar Nikah Secara Online Lewat Simkah, Bagaimana Mana Caranya?

Catin Bisa Daftar Nikah Secara Online Lewat Simkah, Bagaimana Mana Caranya?--

RADARUTARA.ID- Kemudahan telah diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI bagi masyarakat atau calon pengantin (Catin) di Indonesia yang ingin mendaftarkan pernikahannya. Saat, ini setiap Catin bisa melakukan pendaftaran nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag.

Apa itu Simkah Kemenag?

Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag merupakan layanan pendaftaran nikah. Dilansir dari situs Kemenag RI, aplikasi Simkah diluncurkan pada 8 November 2018 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Berikut ini beberapa keunggulan yang dimiliki oleh layanan Simkah Kemenag.

- Data terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;

- Dapat diakses secara online di mana saja dan kapan saja;

- Dapat menyajikan data nikah secara real time;

- Meminimalisir kesalahan data catin; dan

- Mencegah pemalsuan buku nikah.

BACA JUGA:3 Penyerang Naturalisasi Tambahan Akan Perkuat Timnas Indonesia di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Cara Daftar Nikah Online via Simkah Kemenag

Berikut alur pendaftaran nikah secara online melalui Simkah Kemenag:

1. Langkah Pertama

- Buka situs Simkah Kemenag RI https://simkah4.kemenag.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: