Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Gajah Sebelat Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian di Klinik Kecantikan

Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Gajah Sebelat Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian di Klinik Kecantikan

Pelaku pembobol klinik kecantikan saat diamankan pihak Polsek Putri Hijau--

RADARUTARA.ID- Salah seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu klinik kecantikan di wilayah Putri Hijau yang videonya sempat viral di medias sosial (Medsos) akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Unit Reskrim Gajah Sebelat Polsek Putri Hijau pada Minggu (7/7), kemarin.

Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id, pelaku RA, 24 tahun asal Desa Air Muring, ini sempat melakukan aksi pencurian terhadap salah satu klinik kecantikan di Putri Hijau pada hari Minggu (7/7) sekitar pukul 01.47 WIB.

Pelaku yang bermain tunggal, ini nekat memasuki areal Klinik Kecantikan dengan cara mengendap dan berhasil masuk ke ruangan karyawan. Atas aksinya yang sempat terekam kamera CCTV itu pelaku sempat berkeliling ke dalam ruangan karyawan dan berhasil menggasak dua unit ponsel merek iPhone XR dan Oppo A 16 milik korban yang tak lain adalah karyawan di klinik kecantikan tersebut.

"Saat kejadian korban sedang tidur. Dari situlah pelaku dengan cara mengendap berhasil membawa kabur dua unit HP milik korbannya," ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, SH, MH pada keterangan rilisnya Senin (8/7).

BACA JUGA:Ramai Dipersoalkan, Berikut Syarat untuk Mendapatkan Gelar Profesor di Indonesia

Lanjut Kapolsek, aksi pelaku juga sempat terekam jelas melalui kamera CCTV yang ada di areal TKP. Sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berinisial RA, 24 tahun asal Desa Air Muring ini berhasil dibekuk oleh tim unit Reskrim Gajah Sebelat Polsek Putri Hijau beserta barang bukti (BB) berupa dua unit HP yang sempat dicuri oleh pelaku.

"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: