Masa Jabatan Resmi 8 Tahun, Kepala Desa Air Padang Terima SK Perpanjangan

Masa Jabatan Resmi 8 Tahun, Kepala Desa Air Padang Terima SK Perpanjangan

Kepala Desa Air Padang, Muksin --

RADARUTARA.ID - Rabu (3/7), telah dilangsungkan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 187 kades se-Kabupaten Bengkulu Utara di Balai Daerah. 

Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian menyampaikan bahwa pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini sebagai bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa.

Usai pengukuhan, Bupati BU mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. 

"Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal," harap Mian.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Air Padang, Muksin mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT, dan mengucapkan terima kasih kepada 

Bupati Bengkulu Utara dan semua pihak yang telah mensukseskan proses pengukuhan dan penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Bengkulu Utara.

Muksin juga mengajak seluruh masyarakat Desa Air Padang untuk bersama-sama membangun desa dan mendukung program pemerintah untuk kesejahteraan Desa Air Padang secara keseluruhan. 

Kepada radarutara.id, Kepala Desa Air Padang, Muksin menuturkan, selama 8 tahun dirinya akan bekerja dengan sepenuh hati untuk memajukan Desa Air Padang.

"Bersama staf, saya akan melakukan gebrakan untuk memajukan Desa Air Padang. Kita akan mengelola dana baik ADD maupun DD dengan sebaik - baiknya dan secara transparan,” tutup Muksin. (Adv)


Kades di Kecamatan Lais--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: