Mitos atau Fakta, Menikah di Bulan Muharam Bisa Mendatangkan Sial? Berikut Pandangan Islam

Mitos atau Fakta, Menikah di Bulan Muharam Bisa Mendatangkan Sial? Berikut Pandangan Islam

Mitos atau Fakta, Menikah di Bulan Muharam Bisa Mendatangkan Sial? Berikut Pandangan Islam--

RADARUTARA.ID- Tidak lama lagi seluruh umat muslim akan menyambut datangnya bulan Muharram atau suro dalam sebutan Jawa. Bulan tersebut merupakan salah satu bulan utama di dalam Islam. 

Pada sebuah hadist Rasulullah SAW, ada empat bulan yang termasuk bulan haram, termasuk bulan Muharram. 

"Zaman berputar seperti hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu terdiri dari 12 bulan, di antaranya 4 bulan Haram, tiga bulan berurutan, Zulkaidah, Zulhijjah, dan Muharam. Adapun Rajab yang juga merupakan bulannya kaum Mudhr, berada di antara Jumadil Akhir dan Sya'ban," (HR Bukhari Muslim)

Akan tetapi, terlepas dari kesakralan dan kesuciannya masih ada beberapa mitos dan kepercayaan tentang bulan mulia ini. Salah satunya adalah larangan menikah saat bulan Muharram karena dipercaya mendatangkan malapetaka atau mendatangkan sial. 

Lalu, bagaimanakah pandangan Islam tentang ini? Berikut penjelasannya dikutip dari laman islamqa.info.

Hukum dan Dalil Menikah di Bulan Muharram

Tidak masalah menikah atau meminang pada bulan Muharram yang menjadi awal tahun hijriyah, hal tersebut bukan termasuk perkara yang makruh atau diharamkan, berdasarkan banyak dalil:

Pertama:

Hukum asalnya boleh yang tidak ada dalil yang merubahnya, kaidah syar’i yang disepakati oleh para ulama adalah:

أن الأصل في العادات والأفعال الإباحة

“Hukum asal dalam kebiasaan dan perbuatan adalah boleh”.

Selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Maka karena tidak penjelasan baik dalam al Qur’an, Hadits, ijma’ dan qiyas ataupun atsar yang menunjukkan bahwa menikah pada bulan Muharram itu adalah dilarang, maka yang menjadi dasar dari amal dan fatwa dalam masalah ini adalah hukum asalnya yaitu; boleh.

Kedua:

Adalah merupakan hasil ijma’ dari para ulama adalah boleh, minimal dengan ijma’ sukuti (kesepakatan semua ulama malalui diamnya mereka), karena kami tidak menemukan seorang pun dari para ulama dahulu maupun sekarang, baik dari kalangan para sahabat, tabi’in, para imam yang diridhai, juga pengikut mereka sampai pada masa kita saat ini yang mengharamkan atau menganggap makruh menikah atau melamar pada bulan Muharram.

Dan barang siapa yang melarang akan hal tersebut, maka ucapannya tersebut sudah menjadi bukti akan mungkar dan batilnya perkataannya; karena ia berfatwa tanpa menunjukkan dalil atau perkataan para ulama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: