Bertugas Selama 1 Bulan, Ini Dia Tugas Pantarlih KPU Bengkulu Utara
Bertugas Selama 1 Bulan, Ini Dia Tugas Pantarlih KPU Bengkulu Utara --
3. Setelah itu, Pantarlih berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW
4. Melaksanakan Coklit
5. Membuat laporan harian
6. Menentukan alamat potensial TPS
7. Menyusun laporan hasil coklit
8. Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
9. Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.
10. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: