Apa Boleh Berkurban dengan Uang Hasil Utang? Simak Penjelasannya

Apa Boleh Berkurban dengan Uang Hasil Utang? Simak Penjelasannya

Apa Boleh Berkurban dengan Uang Hasil Utang? Simak Penjelasannya--

RADARUTARA.ID- Hukum berkurban dengan memakai uang hasil utang atau pinjaman perlu diketahui oleh umat muslim sebelum datangnya Idul Adha 2024. 

Hari raya Idul Adha dinamai pula dengan “Idul Nahr” yang maknanya Hari raya penyembelihan. Hal ini demi memperingati ujian paling berat yang diberikan kepada Nabi Ibrahim.

Ketika Idul Adha, umat Islam akan memperingati dengan menunaikan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban, diantaranya seperti sapi, kambing, domba, dan unta. 

BACA JUGA:Rekomendasi 5 Susu Terbaik untuk Diet, Mudah Dicari dan Murah Meriah

Umat muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban. Lalu daging kurban itu akan dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang memang berhak menerimanya.

Tetapi, bagaimana jika seseorang ingin berkurban namun uang yang diperoleh bersal dari berutang atau pinjaman?

Sebenarnya, kurban adalah ibadah sunah yang dianjurkan bagi umat muslim yang mampu. Sehingga, kalau muslim masih terhalang akan biaya untuk berkurban maka tidak ada paksaan untuk tetap mengerjakan ibadah tersebut.

BACA JUGA:Terbukti Efektif, Ini 4 Daun Penurun Panas pada Anak

Alangkah baiknya, muslim tidak memaksakan diri sampai akhirnya pinjol dan berutang hanya demi kurban. Ditambah lagi, kalau utang tersebut punya bunga yang mana sama saja seperti riba. Dalam Islam, riba hukumnya haram.

Kalau memang, umat muslim yang terhalang biaya namun sangat ingin berkurban sebaiknya dianjurkan untuk menabung. Jangan memaksakan diri sampai akhirnya berutang apalagi jika ada unsur ribanya.

Dalam Agama islam tidak boleh menyusahkan orang, membuat orang lebih sempit sampai menderita. Padahal, itu bukanlah sesuatu yang wajib untuk ditunaikan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: