Tercepat 16 Tahun, Berikut Rincian Daftar Masa Tunggu Haji Setiap Daerah di Indonesia

Tercepat 16 Tahun, Berikut Rincian Daftar Masa Tunggu Haji Setiap Daerah di Indonesia

Tercepat 16 Tahun, Berikut Rincian Daftar Masa Tunggu Haji Setiap Daerah di Indonesia--

RADARUTARA.ID- Waktu tunggu haji di Indonesia pada masing-masing daerah berbeda. Waktu tunggu ini berlaku bagi jemaah haji reguler. Sedangkan untuk jemaah haji yang ingin langsung berangkat tanpa harus menunggu bisa mendaftar lewat haji furoda.

Mereka yang berangkat lewat haji furoda akan mendapat kuota khusus dari undangan pemerintah Arab Saudi. Sesuai Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, haji furoda ini legal dan resmi.

Sedangkan, untuk jemaah haji reguler setelah mendaftar, tidak dapat langsung berangkat ke Tanah Suci. Sebaliknya, jemaah haji akan masuk ke antrian untuk menunggu giliran berangkat haji.

Sementara untuk rentang waktu tunggu haji provinsi mulai dari belasan tahun sampai puluhan tahun. Waktu tunggu tercepat dipegang oleh provinsi Sulawesi Utara dengan 16 tahun. Lalu, untuk waktu tunggu terlama yakni Kalimantan Selatan dengan 38 tahun.

BACA JUGA:Manfaat Menunaikan Ibadah Haji yang Harus Diketahui Umat Muslim

Nah, berikut ini daftar waktu tunggu haji terbaru selengkapnya yang berhasil dilansir melalui laman detikHikmah pada 19 Mei 2024 dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.

Masa Tunggu Haji di Indonesia

Aceh: 34 tahun (kuota: 4.116 jemaah)

Sumatera Utara: 20 tahun (kuota: 7.815 jemaah)

Sumatera Barat: 24 tahun (kuota: 4.331 jemaah)

Riau: 26 tahun (kuota: 4.742 jemaah)

Jambi: 32 tahun (kuota: 2.736 jemaah)

Sumatera Selatan: 23 tahun (kuota: 6.594)

Lampung: 23 tahun (kuota: 6.616 jemaah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: