Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024

Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024

Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024--

RADARUTARA.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk pengganti kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan pada 2025. Ini, sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan masyarakat. Lantas, bagaimana dengan iuran BPJS Kesehatan?

Dikatakan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan. 

"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," ujar Ghufron, seperti dikutip dari beberapa media pada Jumat (17/5).

Sementara, itu Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengungkapkan, selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Dimana besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.

"Ya merujuk pada aturan itu," terang Asih, sambil menambahkan pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) karena masih dalam proses penghitungan.

Berdasarkan ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: