Memberi Nafkah Hewan Peliharaan dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?
Memberi Nafkah Hewan Peliharaan dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?--
Dapat disimpulkan berdasarkan pembahasan di atas bahwasannya memberi nafkah kepada hewan peliharaan merupakan satu kewajiban yang diemban oleh seseorang yang telah sanggup untuk merawatnya.
Apabila pemilik hewan tidak mampu bertanggung jawab semestinya maka ia harus siap-siap menanggung konsekuensi yang akan diberikan oleh Allah SWT kepadanya kelak.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: