Memberi Nafkah Hewan Peliharaan dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?
Memberi Nafkah Hewan Peliharaan dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?--
RADARUTARA.ID- Nafkah merupakan satu kewajiban yang dilakukan oleh sang suami kepada istrinya dan kepada keluarganya. Lantas bagaimanakah hukumnya Nafkah yang diberikan kepada hewan peliharaan.
Pada dasarnya bagi seseorang yang telah berani merawat hewan peliharaan tentunya siap bertanggung jawab atas hewan peliharaan tersebut mulai dari memberikan makan tempat tidur dan rasa keamanan.
Nafkah sendiri pada dasarnya mencukupi semua kebutuhan pokok mulai dari makan, pakaian, rumah tempat tinggal, yang diberikan kepada istri serta keluarga. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan keberlangsungan hidup seseorang yang telah diberikan beban amanah dan tanggung jawab tersebut terutama bagi kepala keluarga.
Untuk hukum memberi nafkah kepada hewan peliharaan sendiri adalah wajib layaknya memberi nafkah kepada anggota keluarga. Apabila ada kelalaian dan tidak memastikan keselamatan hewan peliharaan serta tidak bertanggung jawab maka akan berdosa besar.
Memberi nafkah kepada hewan misalnya seperti memberi makan, memberikan tempat tinggal yang nyaman, memastikan kesehatannya, serta kebersihan kandang.
Jika pemilik hewan peliharaan tidak sanggup melakukan hal itu semua maka pemilik harus melepaskan hewan itu atau menjual kepada orang lain yang lebih pantas, pemilik yang semena-mena dan menyiksa hewan peliharaan akan mendapatkan konsekuensi berupa siksaan dari Allah SWT atas perbuatannya.
Dasar hukum naskah sendiri telah diatur dalam sebuah dalil seperti contohnya dalam Alquran surah attalaq ayat ke-6 yang berbunyi:
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولٰتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
Artinya: "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkah mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu, maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."
Selain itu terdapat pula di dalam Alquran surah al-baqarah ayat 233 yang berbunyi:
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: "...Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya..."
Terdapat pula dijelaskan di dalam hadis riwayat Muslim yang berbunyi:
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: "Bertakwalah kepada Allah dalam urusan Wanita. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka sebagai amanat Allah dan menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah, dan mereka wajib menjaga untukmu supaya tidak ada seorang lelaki pun yang kamu benci memasuki kamarmu. Apabila mereka melakukan itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan kalian wajib memberi makan dan pakaian kepada mereka secara ma'ruf."
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh abu Dawud juga menjelaskan hal yang sama yang berbunyi:
عَنْ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِىِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ - أَوِ اكْتَسَبْتَ - وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
Artinya: Dari Muawiyah al-Qusyairi, aku bertanya, "Ya Rasulullah, apa hak istri kami?" Beliau bersabda, "Engkau memberinya makan apa yang engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul mukanya, janganlah engkau menjelekkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya melainkan masih dalam satu rumah."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: