Ini Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam, Bisa Jadi Haram?
Ini Hukum Mendengarkan Musik dalam Islam, Bisa Jadi Haram?--
RADARUTARA.ID- Tidak bisa dipungkiri lagi kalau sekarang ini sudah banyak masyarakat yang gemar mendengarkan musik. Bahkan mendengarkan musik sudah menjadi salah satu kebiasaan yang tidak bisa untuk dihindari.
Tetapi bagaimana hukum mendengarkan musik dalam Islam, apa benar haram?
Musik sendiri sebenarnya sudah ada sejak zaman dulu, bukan Islam namanya kalau tidak mengatur semua hal yang berkaitan erat dengan aktivitas atau kegiatan manusia, terutama dalam hal mendengarkan musik.
Bagaimana mendengarkan musik dalam Islam?
BACA JUGA:Butuh Smartphone Gaming Murah dengan Spesifikasi Gahar, Infinix Hot 40 Series Bisa Jadi Pilihan
Beberapa ulama menyepakati bahwa mendengarkan musik dalam Islam hukumnya yaitu mubah.
Tetapi beberapa ulama lagi menyebut kalau hal itu termasuk haram.
Namun sebagian ulama lainnya juga memperbolehkan seseorang untuk mendengarkan musik.
Salah satu ulama yang tidak melarang mendengarkan musik yaitu Imam Al Ghazali.
Dirinya menyebut kalau hukum mendengarkan musik dalam Islam atas dasar yang tercantum di Alquran surat Luqman ayat 19, yang bunyinya:
“Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruknya suara ialah suara keledai”.
BACA JUGA:5 Amalan yang Bisa Membantu Umat Muslim Selamat dari Pertanyaan di Alam Kubur
Ayat tersebut dimaknai kalau Allah SWT memuji suara yang baik, yang dapat diartikan boleh mendengarkan nyanyian yang baik.
Imam Al Ghazali mengatakan, mendengarkan musik dalam Islam diperbolehkan saja, sebab mendengarkan ini sama seperti mendengarkan perkataan seseorang dan berbagai bunyi dari makhluk hidup ataupun benda mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: