PLN

Lelaki Memakai Cincin Tunangan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Diperbolehkan?

Lelaki Memakai Cincin Tunangan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Apakah Diperbolehkan?

Lelaki Memakai Cincin Tunangan, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Apakah Diperbolehkan?--

RADARUTARA.ID- Sudah tentu seorang laki-laki dan wanita yang telah bertunangan menggunakan cincin tunangan, cincin tersebut melambangkan sebuah ikatan janji suci pernikahan yang mengikat antara sepasang kekasih laki-laki dan wanita. Namun dalam Islam terdapat sebuah perdebatan tentang cincin tunangan bagi seorang laki-laki. Hal ini masihlah menjadi sebuah perdebatan dari para ulama hingga saat sekarang ini. 

Dijelaskan pula bahwasanya beberapa pemuka agama menganggap cincin tunangan tersebut haram untuk digunakan laki-laki, namun sebagian lagi memperbolehkan untuk menggunakannya. Dijelaskan di dalam sebuah buku yang berjudul risalah Al khatam yang ditulis oleh Ahmad Zarkasih menyebutkan bahwasanya memakai cincin bagi seorang mukmin laki-laki maupun perempuan hukumnya mubah atau boleh.

Walaupun demikian penggunaan cincin tersebut yang dibahas oleh para ulama berbeda-beda dan berubah-ubah tergantung dari jenis material dan kegunaan cincin tersebut. Berbeda dengan cincin tunangan, dijelaskan di dalam sebuah kitab yang berjudul adab Az-Zifaf yang ditulis oleh syekh Al Albani. Menyebut bahwasanya tradisi bertukar dan memakai cincin tunangan atau pernikahan adalah warisan dari orang-orang Barat atau non muslim terutama umat Nasrani.

Oleh karenanya para ulama meyakini bahwasanya budaya berbeda dengan agama, sehingga umat Islam diperbolehkan untuk mengadopsi tradisi tersebut. Asalkan tidak ada pelanggaran syariat di dalamnya. Akan tetapi hukum memakai cincin tunangan akan menjadi haram apabila pasangan calon suami istri tersebut melakukan beberapa hal yang dilarang. 

BACA JUGA:Aturan Pupuk Subsidi Direvisi, Ini Petani yang Berhak Mendapatkannya

Dijelaskan di dalam sebuah buku yang berjudul fiqih kontemporer 3 yang ditulis oleh prof. KH Ahmad zahro, menjelaskan setidaknya ada beberapa keadaan yang menyebabkan cincin tunangan haram

1. Jika dalam penyerahannya, calon suami-istri saling bersentuhan

Hal tersebut disebabkan karena pada proses tersebut sang calon suami dan istri belumlah diikat secara halal masih berstatus belum menikah. Sehingganya tidak diperbolehkan untuk saling menyentuh ataupun sentuhan tangan secara langsung. Oleh karenanya memakai cincin tunangan akan menjadi haram hukumnya jika calon suami memasangkan cincin tersebut dengan memegang tangan calon istri. 

2. Jika cincin untuk calon suami berbahan emas

Dalam Islam sendiri laki-laki dilarang menggunakan emas, perkara ini sendiri tentunya telah banyak dijelaskan di dalam sebuah hadis-hadis sahih yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Oleh sebab itulah seorang laki-laki muslim akan menjadi haram menggunakan cincin tunangan apabila bahan dasar dari cincin tersebut adalah emas. 

BACA JUGA:4 Motor Bebek Bekas Paling Tinggi Peminatnya di Tahun 2024, Harga Dibawah Rp10 Juta

3. Jika cincin tersebut mengundang perbuatan syirik

Allah SWT sangat membenci perilaku perbuatan syirik bagi setiap hambanya. Termasuk apabila pasangan suami istri menjadikan cincin tunangan tersebut sebagai perantara perbuatan syirik. Hal tersebut tentunya akan menjadi haram dalam Islam. Misalnya saja muncul sebuah keyakinan apabila menggunakan cincin tunangan tersebut akan mampu memberikan ikatan kuat pernikahan antara pasangan suami istri dan itu mereka yakini. Dari keyakinan tersebut telah akan menimbulkan sifat-sifat syirik kepada Allah SWT. 

Padahal sesungguhnya Allah SWT lah yang dapat melunakkan dan membolak-balikkan hati manusia serta mempersatukan seseorang dengan jodohnya. Seperti yang ditulis di dalam Alquran surah al-anfal ayat  63 Allah SWT berfirman yang berbunyi:

وَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْۗ لَوْاَنْفَقْتَ مَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مَّآ اَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ اَلَّفَ بَيْنَهُمْۗ اِنَّهٗ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: