Hukuman untuk Pelaku Cabul Anak Tiri Akan Ditambah Seperti dari Ancaman
Hukuman ayah tiri pelaku pencabulan di MSS--
RADARUTARA.ID- Hukuman bagi WE, 43 tahun oknum orang tua yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya di Desa Suka Baru, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara akan mendapat tambahan seperti dari ancaman hukuman yang ditetapkan.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar Akbar, S.Trk, MH, mengatakan, dalam peristiwa pencabulan, ini pelaku akan jerat dengan Pasal 82 Ayat 2 juncto 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 adalah 15 tahun penjara.
“Tapi, karena pelaku adalah termasuk wali atau orang terdekat korban, maka pelaku akan dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Ayah Tiri yang Cabuli Anaknya Sejak Tahun 2018, Kerap Beraksi Ketika Istri sedang Tidak di Rumah
Diberitakan sebelumnya, seorang pria beristri yang tak lain berstatus sebagai orang tua tiri, tega melakukan perbuatan cabul pada anaknya yang masih berstatus pelajar. Perbuatan keji, ini dilakukan oleh pelaku sudah sejak korban dudu di bangku kelas VI SD dan berlanjut hingga korban saat ini beranjak di bangku SMK.
Perbuatan pelaku terbongkar, setelah korban yang merasa frustasi dan tidak kuat dengan perbuatan rudapaksa yang dikakukan oleh ayah tirinya, itu nekat bercerita kepada keluarga hingga kasus, ini ditangani oleh pihak Mapolsek Putri Hijau.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: