Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Resmi Dirombak Jokowi

Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Resmi Dirombak Jokowi

Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Resmi Dirombak Jokowi--

RADARUTARA.ID - Pada tahun 2023 lalu, Presiden Jokowi RI resmi menerbitkan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Dalam UU tersebut mengatur batas usia pensiun untuk para PNS.

Ada yang berbeda dari UU ini, tidak semua PNS mempunyai batas usia pensiun 58 tahun.

Lantas apa yang berbeda pada usia PNS di UU ASN No 20 tahun 2023 tersebut?

Ada jabatan manajerial diantaranya seperti pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, hingga pejabat pimpinan tinggi pratama akan mendapat usia pensiun hingga 60 tahun.

BACA JUGA:Ditinggal Balik Dusun, Rumah Warga Arga Makmur Dibobol Maling

Diharapkan dengan adanya informasi tentang batas usia pensiun jabatan pegawai ASN (PPPK dan PNS) ini, Para pegawai ASN telah merencakan ataupun mempersiapakan aktivitas baru sesudab menjadi pensiunan pegawai ASN.

Untuk lebih detail tentang batas usia pensiunan jabatan bisa disimak dibawah ini.

Batas usia pensiun jabatan PNS tertulis dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 pada pasal 55. 

BACA JUGA:Bak Hiburan Wajib, Kesenian Kuda Kepang Semakin Diminati Masyarakat Bengkulu Utara

Di Pasal 55 Berisi Batas usia Pensiun jabatan Pegawai ASN yakni :

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pemimpin tinggi utama, pejabat pemimpin tinggi madya, dan pejabat pemimpin tinggi pratama; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: