Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Resmi Dirombak Jokowi

Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Resmi Dirombak Jokowi

Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Resmi Dirombak Jokowi--

B. Jabatan Nonmanajerial:

1. sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan bagi pejabat fungsional; dan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Setelah melihat dan memahami pasal 55 di atas diharapkan para PNS, dapat mempersiapkan kegiatan baru setelah pensiun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: