Pembuat Situs Judi Online Ini, Diringkus Polisi

Pembuat Situs Judi Online Ini, Diringkus Polisi

Pembuat Situs Judi Online Ini, Diringkus Polisi --

RADARUTARA.ID - AMS (26) harus berurusan dengan pihak berwajib, hal ini lantaran pemuda itu terindikasi memiliki peran sentral dalam komplotan yang bekerja sebagai pembuat situs dan Aplikasi judi online.

Ditangkap AMS sendiri berdasarkan Patroli  siber yang dilakukan tim siber Sat Reskrim Polres Cianjur. 

Pada saat itu, pihak kepolisian mendapatkan sebuah akun yang ada di media sosial menawarkan pembuatan situs dan aplikasi judi online.

Setelah mendapatkan informasi tersebut , polisi akhirnya bisa mengendus keberadaan pelaku lalu mengamankan AMS di kediamannya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

"Dari patroli cyber, kami berhasil mengamankan pemilik akun yang menawarkan jasa pembuatan situs dan aplikasi judi online," jelas Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan.

Dalam aksinya, pelaku bekerja secara berkelompok dengan pelaku lainnya. Dari setiap transaksi pembuatan situs maupun aplikasi judi online, pelaku mendapatkan bagian sebesar 10 persen.

"Kalau dinominalkan, pelaku ini bisa mendapatkan Rp 3 juta sampai Rp 12 juta dari setiap transaksi jasa pembuatan situs ataupun aplikasi judi online," imbuhnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut termasuk memburu pelaku lainnya yang berkomplot dengan pria tersebut.

"Diduga dia (pelaku) ini bekerja secara berkelompok. Kami masih selidiki dan akan ungkap lagi jaringannya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 ayat 1 KUHP.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," tuturnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: