Gratis! Ini Cara dan Syarat untuk Scaling Gigi Gunakan BPJS Kesehatan

Gratis! Ini Cara dan Syarat untuk Scaling Gigi Gunakan BPJS Kesehatan

Gratiss! Ini Cara dan Syarat untuk Scaling Gigi Gunakan BPJS Kesehatan--

RADARUTARA.ID- Menjaga kesehatan mulut dan gigi adalah hal penting. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan Scaling Gigi.

Scaling Gigi merupakan perawatan gigi yang bertujuan untuk menghilangkan plak dan karang gigi. Idealnya, Scaling dilakukan secara rutin supaya gigi tetap sehat.

Kendati demikian, kadang seseorang terkendala biaya. Sebab biaya Scaling Gigi memang tidak murah. 

Tapi, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Scaling Gigi bisa menjadi layanan yang dapat diakses secara gratis, asalkan syarat-syarat ini dipenuhi. 

BACA JUGA:Bukan Hijau Lagi, Paspor Indonesia Akan Ganti Warna di Tahun Ini

Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan

Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Bahaya, Terlalu Sering Konsumi Obat Bisa Tingkatkan Resiko Demensia

Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.

Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: