Begini Cara Beli Kaca Mata Gratis Gunakan BPJS Kesehatan, Mudah!

Begini Cara Beli Kaca Mata Gratis Gunakan BPJS Kesehatan, Mudah!

Cara mudah ganti kacamata dengan BPJS Kesehatan--

RADARUTARA.ID- Selain tindakan kesehatan, BPJS Kesehatan juga memberi perlindungan kepada peserta untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

Layanan, ini juga menjamin pelayanan alat bantu kesehatan, salah satunya adalah kacamata. Nah, berikut cara membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan. 

Sesuai Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan menjamin beberapa alat bantu kesehatan termasuk, kacamata. Klaim kacamata, ini diberikan dalam jangka waktu paling cepat 2 tahun sekali. 

Dan berikut merupakan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengeklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Petir Sambar Tower BTS di Suka Maju, 3 Warga Laporkan Barang Elektronik Rumah Rusak dan Tuntut Ganti Rugi

Ketentuan Pelayanan Alat Bantu Kecamatan:

1. Pelayanan alat bantu kacamata diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata sesuai dengan indikasi medis serta merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Peserta mengambil kacamata pada optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan menunjukkan kartu peserta jaminan kesehatan atau KTP serta menyerahkan tanda terima administrasi.

3. Ketentuan klaim kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan diberikan paling cepat 2 tahun sekali, dengan ukuran sebagai berikut.

* Untuk lensa spheris, minimal 0.5 Dioptri.

* Untuk lensa silindris, minimal 0,25 Dioptri.

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Bisa Dipenjara dan Didenda

Dalam beberapa kasus penjaminan kacamata tidak dapat diberikan apabila:

1. Pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: