Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Bengkulu Utara Larang Kepala Daerah melakukan Pelantikan Pejabat

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Bengkulu Utara Larang Kepala Daerah melakukan Pelantikan Pejabat

Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara, Tahirin Jayadi S.Sos--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara melarang Bupati Bengkulu Utara untuk tidak melakukan pelantikan atau mutasi pejabat Aparatur Spil Negara (ASN) menjelang tahapan Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara, Tahirin Jayadi S.Sos menyampaikan, imbauan yang disampaikan kepada bupati ini merujuk pada pasal 71 ayat 2 UU Pilkada.

Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

BACA JUGA:Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Uang Kas Kebun Desa Lubuk Mindai

Lebih lanjut Tahirin, regulasi larangan kepala daerah juga mengacu pada lampiran instruksi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. 

"Enam bulan sebelum tanggal Penetapan Paslon hingga masa akhir jabatan, kepala daerah dilarang melantik penjabat,"ungkapnya.

Dengan begitu, lanjutnya meskipun dilarang pergantian atau mutasi pejabat yang dilakukan oleh kepala daerah pada 22 Maret hingga tanggal penetapan Paslon pada 22 September 2024.

Namun ada kutipan pengecualian bisa dilakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu tersebut jika terdapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. 

"Kecuali kepala daerah tersebut mendapat persetujuan tertulis dari menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai tanggal 22 September 2024," terangnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: