Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Uang Kas Kebun Desa Lubuk Mindai

Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Uang Kas Kebun Desa Lubuk Mindai

AKP. Ardian Yunnan Saputra--

RADARUTARA.ID - Dugaan penggelapan hasil Kebun Kas Desa Lubuk Mindai, Kecamatan Ketahun dengan nilai kerugian yang disebut-sebut ditaksir lebih dari Rp500 juta mulai didalami oleh pihak kepolisian, Polres Bengkulu Utara.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Ardian Yunnan Saputra ketika dikonfirmasi radarutara.id mengaku pihaknya tengah mendalami laporan dugaan penggelapan uang hasil kebun kas Desa Lubuk Mindai tersebut.

"Masih kami proses," ujarnya, Jumat (19/4/2024).

Sebelumnya, masyarakat Desa Lubuk Mindai, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara meminta pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara untuk mengusut dugaan penggelapan uang hasil kebun Desa Lubuk Mindai yang dilakukan oleh oknum pejabat desa selama 5 tahun,  sejak 2018. Atas peristiwa itu, masyarakat Desa Lubuk Mindai mengklaim mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta.

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Uang Hasil Kebun Desa, Warga Lubuk Mindai Lapor Polisi

Laporan ini disampaikan masyarakat melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Kapolres Bengkulu Utara, dan ditembuskan kepada Bupati Bengkulu Utara, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Kejari dan sejumlah media masa, tertanggal 9 Maret 2024 dan ditandatangani di atas materai oleh Firmansah, sebagai perwakilan masyarakat dengan bubuhan dukungan oleh hampir 100 warga Desa Lubuk Mindai, melalui tanda tangan.

Dalam surat tertulis itu, masyarakat setempat menyampaikan terjadi dugaan penggelapan uang hasil kebun desa yang menyeret 3 nama pejabat desa yang menduduki jabatan sebagai kepala desa Lubuk Mindai, atas nama MU, kemudian Plt Kepala Desa Lubuk Mindai, DE dan Ketua BPD Lubuk Mindai, JU.

"Masyarakat kecewa karena semenjak ada kebun desa, mulai bulan April 2018 hingga masa jabatannya habis tidak ada transparansi dan pencatatan atau pembukuan resmi terhadap pendapatan dan pengeluaran dana dari hasil kebun desa, sesuai dengan aturan yang berlaku," tulisnya dalam laporan itu.

Masyarakat pun menilai telah ada kerugian masyarakat desa mencapai lebih dari Rp500 juta karena digelapkan oleh tiga oknum pejabat desa tersebut. Kerugian ini di hitung melalui perhitungan rata-rata hasil kebun perbulan di kalikan dengan masa jabatan mereka selama 5 tahun.

"Saya mohon kiranya Bapak Kapolres Bengkulu Utara dapat melakukan penyidikan atas dugaan penyelewengan/penggelapan tersebut," dalam surat aduan itu. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: