Maju Jalur Independen di Pilkada Bengkulu Utara, Kandidat Paslon Minimal Kantongi 21.784 Dukungan

Maju Jalur Independen di Pilkada Bengkulu Utara, Kandidat Paslon Minimal Kantongi 21.784 Dukungan

Maju Jalur Independen di Pilkada Bengkulu Utara, Kandidat Paslon Minimal Kantongi 21.784 Dukungan --

RADARUTARA.ID - Tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 semakin dekat, beberapa persiapan serta prosesnya saat ini masih dalam tahap perencanaan program dan anggaran.

Salah satunya di Kabupaten Bengkulu Utara, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Utara mengatakan bahwa untuk mengikuti pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara mendatang, ada dua jalur. 

Yakni, melalui partai politik (parpol) atau bisa juga mencalonkan diri dari jalur independen (non parpol).

"Paslon bisa menggunakan jalur indenpenden, dengan syarat mendapat dukungan warga Bengkulu Utara dibuktikan dengan pernyataan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelas Anggota Komisioner KPUD Bengkulu Utara Divisi Data dan Teknis, Ganti Budiarto.

BACA JUGA:Viral, Wanita Ini Tiba-tiba di Chat Mantan untuk Jadi Baby Sitter Anaknya, Netizen : Agak Laen

Secara gamblang, Ganti Budiarto menjelaskan dukungan yang dimaksud, jumlah dukungan yang harus dipenuhi Paslon jalur independen yaitu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Lebih lanjut Ganti Budiarto menerangkan, syarat minimal dukungan bakal paslon independen, di Bengkulu Utara tahun 2024, sebanyak 21.748 dukungan, atau 10 persen dari jumlah DPT Bengkulu Utara pada pemilu terakhir yakni sebanyak 217.841.

"Artinya paslon harus mengumpulkan dukungan minimal 21.784 dukungan dari jumlah DPT Bengkulu Utara 217.841,"terangnya.

BACA JUGA:Jaringan dan Travo Baru Akan Segera Dibangun di Desa Suka Maju, Ini Kata Manager PLN Mukomuko

Sementara, lanjut Ganti, sebaran dukungan untuk syarat pencalonan dijalur independen tersebar di 19 Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kemudian, KPUD Bengkulu Utara menjadwalkan tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Bengkulu Utara dimulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang. 

"Ya, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perorangan kita terima mulai Minggu, 5 Mei hingga senin, 19 Agustus 2024 mendatang," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: