BPJS Akan Hapus Kelas Rawat Inap 1-3 di Tahun 2025, Iuran yang Dibayar Akan Jadi Segini

BPJS Akan Hapus Kelas Rawat Inap 1-3 di Tahun 2025, Iuran yang Dibayar Akan Jadi Segini

BPJS Akan Hapus Kelas Rawat Inap 1-3 di Tahun 2025, Iuran yang Dibayar Akan Jadi Segini--

RADARUTARA.ID- Kementerian Kesehatan akan mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2 dan 3 pada BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) di tahun 2025 mendatang. Kendati akan ada perubahan sistem kelas rawat, tapi hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama. 

Diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan saat ini masih karena belum ada perubahan landasan hukum, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pepres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan. 

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ungkapnya dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu dikutip pada hari Senin (15/4).

BACA JUGA:Sejumlah Nama Tokoh Muncul Sebagai Penantang Rohidin di Pilgub Bengkulu 2024

Di website BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Iuran, ini dibedakan sesuai jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah hingga pekerja bukan penerima upah. 

Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Sementara, Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

Sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

BACA JUGA:Resep Sambal Ulek Ikan Bakar Nila yang Gurih dan Bumbunya Meresap Sempurna

Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

 

Sedangkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah. Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: