Terkesan Menggantung, Pembentukan Badan Adhoc Masih Tunggu Keputusan KPU RI

Terkesan Menggantung, Pembentukan Badan Adhoc Masih Tunggu Keputusan KPU RI

Pembentukan Badan Adhoc Masih Tunggu Keputusan KPU RI--

RADARUTARA.ID - Pembentukan Badan Adhoc untuk pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 masih bakal menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) republik Indonesia (RI).

Ketua KPU provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengungkapkan, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat untuk melakukan pembentukan Adhoc. 

"Untuk Adhoc kita masih menunggu arahan dari pusat, apakah nanti bakal ada pembentukan baru atau evaluasi," ujarnya.

BACA JUGA:Harga TBS di PKS Usai Libur Lebaran Masih Tetap Melawan

Diungkapkannya pula, untuk proses Rekrutmen Adhoc sendiri bakal dilakukan setelah  penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 ini.

"Kita tunggu dari habis  dari penetapan rekapitulasi,” ujarnya.

Sementara itu,Pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak akan dilakukan pada 27 November 2024, dan Penghitungan Suara maupun Rekapitulasi Hasil Penghitungan dilakukan pada 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun Berlaku di Pilkades 2025? Ini Kata Kasi Pemerintahan

Berikut tahapan pilkada tahun 2024 : 

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: