Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun Berlaku di Pilkades 2025? Ini Kata Kasi Pemerintahan
Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun Berlaku di Pilkades 2025? Ini Kata Kasi Pemerintahan--
RADARUTARA.ID- Perubahan undang-undang desa telah memperjelas masa jabatan kepala desa (Kades). Dimana pada undang-undang yang baru saja dirumuskan oleh DPR RI, itu salah satunya mengatur jabatan Kades maksimal 8 tahun.
Lalu, apakah memungkinkan masa jabatan Kades maksimal 8 tahun ini akan diterapkan pada pelaksanaan Pilkades gelombang II di Kabupaten Bengkulu Utara di tahun 2025 mendatang?
Menanggapi perubahan undang-undang desa tentang masa jabatan Kades, ini Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, mengatakan, sementara ini aturan atas perubahan undang-undang desa mengenai masa jabatan Kades maksimal 8 tahun, itu belum sampai kepada pihaknya (pemerintah kecamatan).
"Belum ada informasi apapun yang kami terima soal ketentuan tersebut (masa jabatan Kades maksimal 8 tahun)," aku Sutikno, ketika dikonfirmasi Senin (15/4).
Lalu, saat disinggung apakah aturan baru tentang perubahan jabatan Kades maksimal 8 tahun tersebut memungkinkan untuk diterapkan pada pelaksanaan Pilkades Bengkulu Utara di tahun 2025 mendatang, Sutikno, pun belum berani untuk berspekulasi.
"Belum tahu juga. Jika ada aturan baru pasti ada turunan untuk pelaksanaannya, biasanya turunan itu bisa berbentuk Perbup. Dan sampai hari ini belum ada petunjuk tentang itu (masa jabatan Kades)," pungkasnya.
DPR Resmi Mengesahkan RUU Desa
Sebagai informasi, belum lama ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa pada hari Kamis 28 Maret 2024.
Dan salah satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah. DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Rapat pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” ujarnya, dilansir dari laman DPR RI.
Spontan, pertanyaan tersebut disambut dengan kata "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Tepuk tangan dan sorak sorai langsung menggema di ruang rapat paripurna ketika Ketua DPR mengetuk palu sidang yang menandai pengesahan persetujuan RUU Desa menjadi undang-undang.
Lalu, mulai kapan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun ini berlaku?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: