PT Jasa Marga Tiadakan Aturan E-toll Kadaluarsa Selama Masa Mudik Lebaran 2024

PT Jasa Marga Tiadakan Aturan E-toll Kadaluarsa Selama Masa Mudik Lebaran 2024

PT Jasa Marga Tiadakan Aturan E-toll Kadaluarsa Selama Masa Mudik Lebaran 2024--

RADARUTARA.ID- Pada periode mudik Lebaran 2024 ini, PT Jasa Marga (Persero) telah meniadakan aturan masa kedaluwarsa uang elektronik atau e-toll. 

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, mengumumkan bahwa aturan ini ditiadakan untuk mencegah terjadi penumpukan kendaraan di gerbang tol.

"Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran 2024 ini, PT Jasa Marga telah meniadakan pengaturan masa kedaluwarsa e-toll," himbaunya.

BACA JUGA:H+4 Lebaran: Arus Lalu Lintas di Jalinbar Putri Hijau Lancar, Kunjungan Wisatawan Meningkat

Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan bahwa, jika sebelumnya saat kondisi normal, e-toll akan kedaluwarsa jika digunakan dua kali dari waktu tempuh normal ruas jalan tol, namun selama lebaran tidak akan berlaku lagi.

Dimana jika terjadi pengguna jalan mengalami durasi perjalanan di atas maksimum, saat e-toll di tap pada gardu keluar, automatic lane barrier (ALB) tidak akan bisa terbuka dan status e-toll menjadi kedaluwarsa. Maka secara otomatis proses transaksi akan langsung dibantu oleh petugas Jasa Marga ke reader pada Gardu Tol Otomatis (GTO).

Kabar baiknya, proses tersebut juga tidak akan dikenakan denda atau sangsi, serta isi saldo e-toll juga tidak akan terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan.

Kemudian, Kartu e-toll tersebut juga masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk untuk kebutuhan lainnya. 

Namun, khusus pada jalan tol dengan sistem tertutup terintegrasi (misal Tol Trans-Sumatera dan Transportasi Jawa), batas waktu perjalanan akan menyesuaikan antara kecepatan rata-rata kendaraan dengan jarak atau panjang jalan tol.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: