Jangan Keliru, Ini Jadwal Masuk Kerja PNS dan Perangkat Desa Setelah Lebaran 2024

Jangan Keliru, Ini Jadwal Masuk Kerja PNS dan Perangkat Desa Setelah Lebaran 2024

Jadwal masuk kerja ASN dan perangkat desa setelah libur lebaran--

RADARUTARA.ID- Pemerintah telah menetapkan libur lebaran dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024. Jadwal liburan Lebaran Idul Fitri 1445 H/204 M, itu tercantum di dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Lalu, kapan masuk kerja setelah Lebaran 2024?

Libur Lebaran Idul Fitri 2024 berdekatan dengan akhir p kab, sehingga masuk kategori long weekend. Sementara, itu menurut Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS adalah empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024. Tanggal, itu pun sama dengan jadwal pemerintah. 

Sesuai keterangan di atas, maka libur Lebaran 2024 sampai tanggal 15 April 2024. Dengan demikian, 16 April 2024 merupakan tanggal masuk kerja karyawan setelah Lebaran 2024. Hal yang sama juga berlaku untuk ASN. Bahkan di tanggal 16 April 2024, itu para aparatur perangkat desa juga sudah harus masuk kerja.

"Sesuai aturan yang sudah ditetapkan, seluruh pegawai di lingkungan Kantor Camat bahkan, perangkat desa pada 16 April 2024 nanti sudah masuk kerja," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, kepada radarutara.id Jumat (12/4).

BACA JUGA:Ngeri! Harga Gas Melon di Bengkulu Utara Tembus Rp50 Ribu Per Tabung

Camat mengimbau, agar seluruh pegawai dan aparatur perangkat desa bisa masuk kerja kembali sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Camat, berharap tidak ingin pada jadwal masuk kerja nantinya masih ada ASN yang nambah libur atau Kantor Desa yang masih tutup.

"Tolong ikuti jadwal yang sudah ditetapkan. Dan nantinya di hari pertama masuk kerja kita akana cek semua sektor pelayanan di lingkungan pemerintahan," demikian Camat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: