Tak Pernah Sakit tapi, Iuran Bayar Terus, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Tak Pernah Sakit tapi, Iuran Bayar Terus, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Tak Pernah Sakit tapi, Iuran Bayar Terus, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?--

RADARUTARA.ID- BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional dari oleh dan untuk rakyat. Setiap warga Indonesia wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan

Dan untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan, peserta wajib membayR iuran setiap bulan guna memperoleh perlindungan JKN. Sementara keterlambatan atau penundaan pembayaran berdampak pada perlindungan yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan. 

Lalu, Jika Tidak Sakit dan Iuran Tetap Dibayar Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Jawabannya adalah tidak, iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan peserta. Dilansir dari laman Indonesia Baik yang dikelola Kementerian Kominfo, JKN dikelola berdasarkan prinsip gotong royong. 

BACA JUGA:Mendikbud Buka Lowongan PPPK dan CPNS Besar-besaran, Ini Formasi yang Dibutuhkan!

Apabila sedang tidak sakit, iuran yang dibayar akan tetap digunakan untuk menanggung biaya pengobatan peserta lain. Sama dengan apabila peserta sedang sakit dan perlu pengobatan secepatnya. 

Dengan mekanisme, ini maka setiap peserta BPJS Kesehatan bisa saling melindungi setiap saat. Ini, juga yang menyebabkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan tepat waktu. 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar sesuai status peserta sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

BACA JUGA:Banyak Utang Tapi Nekat Bagi-bagi THR, Mana yang Harus Diutamakan? Ini Jawaban Buya Yahya

Iuran PPU

Iuran bagi PPU di BUMN, BUMD dan Swasta adalah 5% dari gaji atau upah. Ketentuannya sama dengan peserta di bawah lembaga pemerintahan, yaitu 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Iuran PBPU

PBPU dan Bukan Pekerja (BP) bisa memilih besar iuran BPJS Kesehatan yang terdiri dari:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: