DPO 11 Bulan, Pelaku Pencurian Honda Beat di Giri Kencana Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ketahun dan

DPO 11 Bulan, Pelaku Pencurian Honda Beat di Giri Kencana Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ketahun dan

Pelaku DPO Curat yang berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Ketahun--

RADARUTARA.ID- Kerja keras jajaran unit Reskrim Polsek Ketahun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat menghilangkan satu unit motor Honda Beat warna Hitam Nopol BD 4684 SS milik korbannya atas nama Harfa Hasiando, warga Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, membuahkan hasil.

Dari pengungkapan kasus Curat, ini unit Reskrim Polsek Ketahun yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH, berhasil membekuk satu pelaku berinisial SA, 31 tahun asal Desa Urai, Kecamatan Ketahun pada hari Rabu (3/4), kemarin.

"Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor jenis Honda Beat milik korbannya di Desa Giri Kencana. Setelah kejadian, itu pelaku telah kita tetapkan sebagai DPO. Dan hari, ini kita bersyukur dari rangkaian penyelidikan yang dilaksanakan oleh jajaran unit Reskrim pelaku bisa kita ungkap dan kita amankan," ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH, dalam rilisnya pada Jumat (5/4).

BACA JUGA:Veteran Ini Ucapkan Syukur, Lantaran Rumahnya Mulai Layak Huni, Berkat TNI AD

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Sabtu 29 April 2023 sekitar pukul 23.30 WIB. Kala itu kata Kapolsek, pelaku berusaha mencuri kendaraan korban jenis Honda Beat ini dengan cara mengambil kunci kendaraan korban yang ada diatas meja warung milik orang tuanya.

"Kemudian pelaku membawa kabur motor milik korban yang berada di warung milik orang tuanya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 21.000.000 dan memutuskan untuk melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya itu ke Mapolsek Ketahun," demikian Kapolsek.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: