Deretan Perubahan UU Desa, Jabatan Kepala Desa Sampai 8 Tahun

Deretan Perubahan UU Desa, Jabatan Kepala Desa Sampai 8 Tahun

Deretan Perubahan UU Desa, Jabatan Kepala Desa Sampai 8 Tahun--

RADARUTARA.ID - Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada hari Kamis 28 Maret 2024 telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rapat paripurna di Gedung DPR RI, itupun disambut positif dari berbagai pihak, termasuk perwakilan dari masing-masing fraksi yang ada. 

Pada revisi UU Desa yang disepakati, itu disebutkan beberapa poin krusial yang akan memberi dampak signifikan pada tata kelola desa di Indonesia. Poin-poin, itu antara lain meliputi pemberian dana konservasi dan/atau Rana rehabilitasi yang akan diberikan kepada desa untuk mendukung kegiatan lingkungan dan pelestarian alam di lingkungan desa seperempat. Di sisi lain, revisi juga membutuhkan kriteria baru tentang tunjangan purna tugas yang akan diberikan kepada kepala desa, BPD hingga perangkat desa di akhir masa jabatan mereka. Ini, dianggap sebagai penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka selama menjabat. 

Perubahan yang paling penting adalah tentang syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa, yang diharapkan bisa meningkatkan kualitas pemimpin desa. 

Di sisi lain, revisi ini juga menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, yang sebelumnya hanya 6 tahun, dengan ketentuan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa revisi ini meliputi 26 angka perubahan dengan fokus pada pembaharuan dan peningkatan kinerja pemerintahan desa.

"Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang-Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang," ujar Supratman.

Selanjutnya, ditambahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menyampaikan harapan bahwa revisi UU Desa ini dapat menjadi katalis bagi terwujudnya desa-desa yang lebih mandiri dan sejahtera.

"Menjadi terobosan atau inovasi terhadap kebijakan peraturan perundangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa," kata Tito.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh 69 anggota dewan secara fisik dan 234 anggota dewan lainnya yang menyatakan izin. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: