Jabatan PAW BPD Otomatis Menyesuaikan Undang-undang Baru

Jabatan PAW BPD Otomatis Menyesuaikan Undang-undang Baru

Jabatan PAW BPD Otomatis Menyesuaikan Undang-undang Baru--

RADARUTARA.ID- Dipastikan, masa jabatan setiap anggota BPD yang terpilih melalui proses pergantian antar waktu (PAW) secara otomatis akan menyesuaikan dengan ketentuan yang tertuang atas perubahan undang-undang desa terbaru. Artinya, secara otomatis jabatan anggota BPD PAW akan bertambah dua tahun.

"Perubahan undang-undang saat ini berlaku untuk semua. Artinya, jika hari ini ada anggota BPD di sebuah desa yang kosong dan nantinya dilakukan PAW kepada anggota yang baru. Maka anggota BPD baru dari proses PAW itu secara otomatis jabatannya juga akan nambah dua tahun," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan.

BACA JUGA:Pantarlih Serentak Lalukan Coklit Data Pemilu Hari Ini, Jumlah TPS di Pilkada Berkurang

Diakui Gungun, untuk di wilayah kerjanya sendiri saat, ini ada tiga desa yang mengalami kekosongan anggota BPD. Tiga desa, itu diantaranya Desa Air Pandan sebanyak dua orang, Desa Cipta Mulya dua orang dan Desa Air Petai satu orang.

"Kita sudah minta kepada ketiga desa ini untuk segera memproses PAW BPD-nya yang kosong. Selain masa jabatannya bertambah, peran BPD di desa juga sangat berarti dalam mendorong jalannya roda pemerintahan di desa," demikian Gungun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: