Apa Benar Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Ini Jawaban dari Buya Yahya

Apa Benar Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Ini Jawaban dari Buya Yahya

Apa Benar Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Ini Jawaban dari Buya Yahya--

RADARUTARA.ID - Salah satu hal yang bisa membatalkan puasa dalam fiqih Islam yaitu memasukkan sesuatu dengan sengaja ke dalam lima lubang di tubuh, terutama lubang telinga. Lantas apakah mengorek telinga secara otomatis dapat membatalkan puasa?

Hukum mengorek telinga saat dalam keadaan puasa pernah dibahas oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya. Perkara ini disinggung saat Buya Yahya menjelaskan tentang 9 hal yang dapat membatalkan puasa.

Hal pertama yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lima lubang di tubuh. Lubang tersebut diatatanya yakni lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air kecil, serta lubang buang air besar.

BACA JUGA:5 Jenis Minuman Kopi Ini Cocok untuk Anda yang Tidak Suka Kopi Pahit

Buya Yahya kemudian mengungkapkan satu per satu tentang makna memasukkan sesuatu ke dalam lubang-lubang tersebut yang dapat membatalkan puasa. Hal tersebut termasuk mengenai memasukkan benda saat mengorek telinga.

"Masukkan sesuatu ke lubang telinga. Lubang telinga sebelah mana sih (yang bisa membatalkan puasa)? Lubang telinga bagian dalam," ungkap Buya Yahya.

"Bagian dalam lubang telinga itu yang batal jika kita masukkan sesuatu ke lubang tersebut. Lubang dalam yaitu lubang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking ini," sambungnya.

BACA JUGA:Sebelum Diserahkan, Sebaiknya Hafalkan Dulu Doa Ijab Kabul Zakat Fitrah dan Ketahui Waktu Menunaikannya

Kalau menggaruk telinga menggunakan jari kelingking dan tidak sampai ke dalam, hukumnya tidak batal. Namun kalau mengorek menggunakan korek telinga, Buya Yahya mengatakan bahwa hal itu dapat membatalkan puasa berdasarkan mazhab Imam Asy-Syafi'i.

"Jika masih kelingking, itu bagian luar. Kalau lagi gatel, kamu korek dengan jemari kelingking tidak batal. Tapi jika korek kuping masuk ke dalam, itu jadi batal puasanya. Ini tercantum dalam mazhab kita, Imam Asy-Syafi'i," ungkap Buya Yahya.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengorek telinga dapat membatalkan puasa. Maka hal ini alangkah baiknya tidak dilakukan selama menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: