Robot Trading Smart Wallet Diblokir, Ini Penyebabnya

Robot Trading Smart Wallet Diblokir, Ini Penyebabnya

Robot Tranding Smart Wallet Diblokir, Ini Penyebabnya--

RADARUTARA.ID- Satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal atau Satgas PASTI melakukan pemblokiran kepada nomor rekening yang berkaitan dengan platform investasi Smart Wallet

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan, Smart Wallet dianggap melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan sistem multi-level marketing. 

"Smart Wallet tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 18 Maret 2024.

Selain itu, Satgas PASTI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Ternyata Ini Perbedaan Tecno Spark 20 Pro+ dan Infinix Zero 30 4G

Atas hal tersebut, maka kata Hudiyanto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link atau URL dari Smart Wallet bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Menurut Hudiyanto, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Ditambahkan ia, masyarakat harus memperhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L). Legal artinya, memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Sedangkan, logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Sekedar informasi, masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi dan tidak logis untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@OJK.go.id atau email: satgaspasti@OJK.go.id.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: