Iklan yang Ditayangkan Mengandung Unsur Seksualitas, Izin Edar 4 Kosmetik Ini Dicabut oleh BPOM

Iklan yang Ditayangkan Mengandung Unsur Seksualitas, Izin Edar 4 Kosmetik Ini Dicabut oleh BPOM

Iklan yang Ditayangkan Mengandung Unsur Seksualitas, Izin Edar 4 Kosmetik Ini Dicabut oleh BPOM--

RADARUTARA.ID- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi sanksi berupa pencabutan nomor izin edar atau notifikasi kepada empat produk kosmetik. Ini, dilakukan karena dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh BPOM sepanjang Oktober 2023 dan Januari 2024. 

Pencabutan nomor izin edar empat produk kosmetik, ini karena promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas. Itu, tidak sesuai dengan peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika. 

Salah satu hal yang diatur dalam peraturan, itu diantaranya iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas. 

"Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, dilansir dari laman BPOM.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke 13 PNS, Ini Rinciannya

Nomor izin edar dicabut sejak Januari 2024

Dijelaskan Kashuri, empat produk kosmetik yang melakukan promosi mengeksploitasi erotisme atau eksualutas  itu sudah dicabut nomor izin edarnya sejak Januari 2024

Produk kosmetik yang dicabut izin edarnya itu adalah:

- Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi)

- Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

- Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya)

- Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

BACA JUGA:Berikut Masjid Terindah di Dunia, Termasuk Indonesia Juga Punya

Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur peredaran kosmetik, baik dari segi kegunaan bagi manusia maupun promosi atau iklannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: