STaB Bengkulu Sebut PT Air Muring Wajib Bangun Kebun Masyarakat 20 Persen saat Perpanjangan Izin HGU!
HGU--
RADARUTARA.ID- Ketua Serikat Tani (STaB) Provinsi Bengkulu, Hari Partono, mengatakan, bahwa dalam proses perpanjangan izin HGU-nya PT Air Muring Wajib untuk membangun kebun untuk masyarakat di desa penyangganya dengan presentase 20 persen dari luar HGU perusahaan.
Ketentuan, itupun kata Hari, sudah tertuang di dalam aturan proses perpanjangan HGU setiap perusahaan perkebunan. Sehingga Hari, meminta kepada seluruh komponen terkait di jajaran desa penyangga wilayah PT Air Muring untuk segera merumuskan tuntutan tentang kebun masyarakat yang harus direalisasikan oleh perusahaan dalam perpanjangan izin HGU-nya itu mulai sekarang.
"Ketentuan mengatur, bahwa dalam proses perpanjangan izin HGU PT Air Muring wajib membangun kebun masyarakat di wilayah desa penyangga. Baik, itu berupa plasma dan lainnya. Dan hari, ini (2 tahun sebelum perpanjangan HGU) adalah waktu yang tepat bagi desa penyangga untuk menyampaikan hal tersebut kepada manajemen perusahaan," ujar Hari Partono.
Hari berharap, momentum perpanjangan izin HGU ini dapat dimanfaatkan oleh desa penyangga di wilayah PT Air Muring untuk menuntut haknya. Karena sangat disayangkan kata Hari, apa bila dalam proses perpanjangan izin HGU ini desa harus gigit jari untuk puluhan tahun kedepan.
"Justru saat, ini waktu yang ideal untuk mulai merumuskan dan menyampaikan tuntutan-tuntutan yang menjadi kebutuhan desa penyangga kepada perusahaan. Jangan sampai kecolongan, karena hal tersebut akan sangat merugikan desa dan masyarakat di wilayah kerja perusahaan untuk puluhan tahun kedepan," tandasnya.
Lebih jauh, Hari, meminta kepada para desa penyangga, manajemen PT Air Muring dan pemerintah daerah untuk mengambil pelajaran dari proses perpanjangan izin HGU yang sebelumnya sempat dilakukan oleh PT Agricinal maupun PT Pamor Ganda. Hari, berharap dalam proses perpanjangan izin HGU yang dilakukan oleh PT Air Muring nantinya. Perusahaan dan pemerintah daerah turut memberikan hak yang sama dalam mendukung kemajuan desa dan masyarakat di wilayah sekitar perusahaan.
"Baik itu tentang kebun masyarakat, lahan fasilitas umum yang dibutuhkan desa, bahkan lahan fasilitas umum yang dibutuhkan pemerintah daerah dalam mendukung kemajuan daerah khususnya di wilayah Marga Sakti Sebelat dan Putri Hijau nantinya bisa diberikan oleh perusahaan seperti perusahaan lainnya," sarannya.
"Jangan sampai proses perpanjangan izin HGU, ini nantinya justru menimbulkan konflik antara masyarakat, desa, perusahaan dan pemerintah daerah yang justru merugikan semua pihak," demikian Hari.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: