PNS dan Aparatur Desa Dituntut Tetap Produktif Layani Masyarakat, Berikut Jadwal Ngantor PNS Selama Bulan Puas

PNS dan Aparatur Desa Dituntut Tetap Produktif Layani Masyarakat, Berikut Jadwal Ngantor PNS Selama Bulan Puas

Aturan jam kerja PNS dan Perangkat Desa di bulan Puasa Ramadhan--

RADARUTARA.ID- Selama bulan puasa Ramadhan 2024, ini seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara dituntut agar tetap produktif melayani masyarakat. Ketentuan, itu pun sudah diatur di dalam surat edaran (SE) tentang jam kerja PMS di bulan Ramadhan 1445 H.

"Kita telah menerima SE dari Bupati Bengkulu Utara tentang jadwal jam kantor selama bulan Ramadhan. Yang pada intinya, selama bulan Ramadhan seluruh PNS khususnya di jajaran pemerintah kecamatan dituntut tetap produktif melayani masyarakat," ungkap Camat Putri Hijau, Ahmadi.

Diungkapkan Ahmadi, merujuk kepada SE tentang jam kerja PNS selama bulan Ramadhan. Diharapkan seluruh PNS yang berkerja selama lima hari maupun, enam hari tidak mengurangi produktivitasnya. 

"Begitu dengan pemerintahan di tingkat desa agar menyesuaikan jadwal pelayanan yang berlangsung di tingkat kecamatan," pinta Camat.

BACA JUGA:Pemdes Gunung Payung Perdana Realisasikan DD TA 2024, Mulai Pembayaran Honor Pemberdayaan dan BLT-DD

Berikut ini jadwal pelayanan di lingkungan kantor bagi PNS yang bekerja 5 hari:

1. Selama hari Senin-Kamis masuk mulai pukul 08.00 WIB pagi sampai pukul 15.00 WIB sore. Sedangkan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

2. Hari Jumat masuk mulai pukul 08.00 WIB-15.30 WIB sore. Sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.

Berikut jadwal pelayanan di lingkungan kantor bagi PNS yang bekerja 6 hari:

1. Hari Senin sampai-Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. 

2. Hari Jumat, mulai pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu istirahat mulai pukul 12.00-13.00 WIB.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: