Terkait Pengawasan Wilayah Buffer Zone di Areal HGU PT Air Muring, Ini Kata Kadis DLH Bengkulu Utara

Terkait Pengawasan Wilayah Buffer Zone di Areal HGU PT Air Muring, Ini Kata Kadis DLH Bengkulu Utara

Aktivitas di areal PT Air Muring--

RADARUTARA.ID- Sorotan yang sempat diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Anak Pekal (LSM Gerap) Bengkulu Utara, terhadap aktivitas pengalihan komoditi tanaman perkebunan oleh PT Air Muring dari tanaman karet ke tanaman kelapa sawit yang saat, ini sedang dalam proses penanaman mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara.

Di dalam kesempatan sebelumnya, LSM Gerap Bengkulu Utara sempat mendesak DLH Bengkulu Utara dan Dinas Perkebunan (Disbun) Bengkulu Utara untuk menurunkan tim dan melakukan cek lapangan terhadap aktivitas pengalihan komoditi tanaman yang saat, ini sedang berlangsung di lingkungan PT Air Muring.

Pengecekan dianggap perlu, untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menjaga dan mentaati peraturan Buffer Zone (penyangga). Dimana ketentuan, ini mengerucut kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang sepadan sungai yang harus terdapat Buffer Zone atau penyangga sungai. Konkretnya, jarak 50 meter dari sungai kecil dan 100 meter dari sungai besar dilarang untuk menanam sawit atau tumbuhan-tumbuhan yang menyerap air di areal Buffer Zone.

"Iya, karena masalah ini leading sektornya Disbun, maka kami (DLH) akan berkoordinasi dengan Disbun untuk menentukan langkah selanjutnya," singkat Kepala DLH Bengkulu Utara, Ramadanus, SE, ketika dihubungi radarutara.id melalui sambungan pesan WhatsApp (WA) pribadinya pada Rabu (6/3), kemarin.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjam Dana KUR Rp50 Juta di Bank BRI Cepat Cair, Siapkan Dokumen Ini

Sayangnya, lagi-lagi hingga berita ini diliris pada Kamis (7/3) hari, ini. Managemen PT Air Muring, melalui HRD, Noprison, masih enggan dan terlihat menutup akses rapat-rapat terhadap awak media untuk memberikan tanggapannya.

Beberapa kali upaya mengkonfirmasi dilakukan oleh awak media melalui sambungan pesan WhatsApp (WA) pribadi yang bersangkutan, namun tidak terkirim alias hanya centang satu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: