Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 Maret 2024 Segera Dimulai, Ini Cara Cek Saldo di KKS Anda

Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 Maret 2024 Segera Dimulai, Ini Cara Cek Saldo di KKS Anda

Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 Maret 2024 Segera Dimulai, Ini Cara Cek Saldo di KKS Anda--

2. Cara Cek Saldo Bansos BPNT

Untuk mengecek saldo bansos BPNT Anda, Anda dapat menggunakan aplikasi LinkAja yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Anda dapat mendaftar dengan menggunakan nomor KKS Anda dan mengikuti petunjuk yang ada di aplikasi.

Anda juga dapat mengecek saldo bansos BPNT Anda melalui mesin ATM atau agen LinkAja yang tersebar di seluruh Indonesia. Anda dapat menemukan lokasi mesin ATM atau agen LinkAja terdekat dengan menggunakan fitur 'Cari Lokasi' di aplikasi LinkAja.

3. Cara Mengambil Dana Bansos BPNT

Untuk mengambil dana bansos BPNT Anda, Anda dapat menggunakan aplikasi LinkAja untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan di e-warung atau agen LinkAja. 

Anda dapat memilih produk yang Anda inginkan dan melakukan pembayaran dengan menggunakan fitur 'Bayar' di aplikasi LinkAja.

Anda juga dapat mengambil dana bansos BPNT Anda melalui mesin ATM atau agen LinkAja dengan menggunakan KKS Anda. Anda dapat memasukkan nomor KKS dan PIN Anda, kemudian memilih menu 'Tarik Tunai' atau 'Transfer' sesuai dengan kebutuhan Anda.

BACA JUGA:15 Jenis Minuman Kopi yang Perlu Kamu Ketahui, Biar Tak Salah Pesan Saat Nongkrong Bareng Bestie

Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda perhatikan saat mengambil dana bansos BPNT Anda:

- Pastikan Anda membawa kartu KKS dan KTP sebagai tanda bahwa anda penerima bansos.

- Pastikan Anda mengecek saldo KKS Anda sebelum dan sesudah menarik uang di Brilink atau E-waroeng.

- Saat mengecek saldo atau tarik uang bantuan, pastikan bawa dan rahasikan PIN KKS yang dimiliki.

- Pada saat mengambil uang , usahakan bawa struk transaksi Anda dari mesin ATM atau agen

Demikianlah informasi tentang pencairan bansos BPNT tahap 2 Maret 2024 dan cara cek saldo di KKS Anda dan Semoga bermanfaat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: