Berobat Sudah Bisa Tanpa Kartu BPJS Kesehatan, Modalnya Hanya KTP atau Mobile JKN

Berobat Sudah Bisa Tanpa Kartu BPJS Kesehatan, Modalnya Hanya KTP atau Mobile JKN

Berobat Sudah Bisa Tanpa Kartu BPJS Kesehatan, Modalnya Hanya KTP atau Mobile JKN --

RADARUTARA.ID- Para Peserta BPJS Kesehatan sudah semakin mudah saat akan berobat di fasilitas kesehatan (faskes). Pasalnya, para peserta sudah bisa berobat tanpa perlu membawa kartu BPJS Kesehatan.

Dalam hal ini para peserta BPJS kesehatan diberikan dua pilihan cara yaitu, bisa menggunakan KTP dan juga bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN. 

Lantas bagaimana caranya berobat tanpa kartu BPJS? simak penjelasnya berikut ini :

BACA JUGA:Bulog Pastikan Stok Beras Bengkulu Utara Aman Hingga Ramadhan

1. Menggunakan Pakai KTP

Jika kartu BPJS Kesehatan milik Anda hilang atau ketinggalan. Maka Anda tak perlu khawatir. Sebab, Anda bisa menggunakan KTP untuk berobat ke Faskes.

Hal ini karena, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat ini sudah resmi bisa digunakan sebagai nomor identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun demikian, Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan juga wajib memastikan jika keanggotaannya masih aktif. Sebab, jika tidak aktif, maka Anda wajib melakukan aktivasi ulang, dengan cara membayar seluruh tagihan iuran bulanan yang belum dibayar.

BACA JUGA:30 Caleg Terpilih Kabupaten Bengkulu Utara, Berdasarkan Pleno KPU Hasil Pemilu 2024

2. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

Adapun cara kedua berobat tanpa kartu BPJS kesehatan yaitu, dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa unduh melalui Google Play Store maupun App Store pada smartphone yang Anda miliki. Jika Anda ingin berobat tanpa kartu BPJS kesehatan tersebut, tentu yang utama Anda harus pastikan sudah melakukan registrasi di Mobile JKN.

Nah, bila memang sudah melakukan registrasi, maka Anda bisa lihat pada halaman muka dan menekan tombol 'Kartu' yang ada di bawah tengah. Setelah itu, Anda tinggal tunjukkan kartu digital tersebut kepada petugas faskes sebagai pengganti kartu BPJS Kesehatan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: