Jabatan RT Sangat Dihargai, Honornya Capai Rp2 Juta per Bulan di Daerah Ini
Jabatan RT Sangat Dihargai, Honornya Capai Rp 2 Juta per Bulan di Daerah Ini--
RADARUTARA.ID - Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah jabatan paling mendasar di dalam struktur pemerintahan negara Indonesia.
Ketua RT biasanya dipilih langsung oleh masyarakat setempat. Memiliki tugas dan wewenang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1. Wewenangnya yaitu, Ketua RT bertugas membantu Kepala Desa dalam melayani masyarakat, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Namun tahukan kamu, apakah ketua RT juga memiliki gaji.
BACA JUGA:Hindari 6 Kebiasaan Ini, Agar Cepat Jadi Jadi Orang Kaya
Berdasarkan informasi yang berhasil himpun RadarUtara.id ternyata di sejumlah daerah di Indonesia gaji Ketua RT lumayan besar Lo, berikut ulasannya.
Daftar Gaji Ketua RT
1. DKI Jakarta
Mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, honor atau gaji ketua RT di DKI Jakarta sebesar Rp 2.000.000 setiap bulan.
2. Makassar
Berdasarkan Peraturan Walikota Makasasar Nomor 27 Tahun 2022, gaji atau upah ketua RT diberikan berdasarkan pencapaian kinerja.
Bila nilai kinerja cukup atau yang paling rendah Ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 setiap bulannya. Sementara apabila Ketua RT kinerjanya baik, maka bisa mendapatkan upah hingga Rp 2.000.000 setiap bulannya.
BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Keluhkan Harga Beras yang Kian Mahal dari Hari ke Hari
3. Semarang.
Dilansir dari salah satu postingan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Pribadi, disebutkan bahwa gaji ketua RT di Semarang pada 2022 Rp 600.000 perbulannya. Hendrar juga berjanji gaji ketua RT pada tahun 2023 akan naik sebesar Rp 1.000.000 perbulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: