Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes, Asal Syarat Ini Terpenuhi

Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes, Asal Syarat Ini Terpenuhi

Honorer Bisa Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes, Asal Syarat Ini Terpenuhi--

RADARUTARA.ID- Mekanisme pengangkatan honorer masih simpang siur akibat PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 belum terbit. 

Begitu dengan penataan tenaga honorer mulai dari diangkat tanpa tes sampai melalui seleksi CASN 2024, kini masih menjadi perdebatan antara DPR, Pemerintah dan BKN. 

Praktis, hal ini pastinya membuat honorer tidak tenang, karena mereka membutuhkan kepastian nasibnya. 

Apa bila akan diangkat melalui seleksi bagai mana mekanisme dan jika diangkat tanpa tes, juga bagai mana syarat dan ketentuannya?

BACA JUGA:Hitung Suara, Ini Real Count Caleg DPRD Bengkulu Utara Dapil I

Melihat kondisi, itu maka sepertinya tenaga honorer masih harus menunggu sampai bulan April mendatang. Karena PP turunan mengenai UU ASN No 20 akan diterbitkan pada bulan tersebut.  

Kendati demikian, KemenPAN-RB memberi beberapa syarat agar tenaga honorer yang bisa diangkat tanpa tes yang dilihat dari usia dan dan masa kerja tenaga honorer. 

Patut diketahui, bahwa sebelumnya pemerintah memprioritaskan 2,3 jura tenaga honorer yang terdata di data base BKN. 

Tapi 2,3 juta tenaga honorer, itu harus memiliki SPTJM supaya memiliki kesempatan besar diangkat menjadi ASN. 

BACA JUGA:4 Keutamaan Menikah di Hari Jumat, Hari yang Paling Dianjurkan

SPTJM, sendiri adalah salah satu syarat wajib untuk dimiliki tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN. 

Selanjutnya, ketika terbukti memiliki SPTJM maka tenaga honorer juga akan melalui proses verval data dengan skema memakai piloting verval data.  

Sementara, itu tujuan penting verval data agar mendapatkan datang valid dan akuntabel serta diharapkan bisa memberikan tawaran kebijakan kepada tenaga honorer.  

BACA JUGA:Ada Banyak Keistimewaan Menikah di Bulan Syaban Menurut Pandangan Islam, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: