KPU Bengkulu Utara Klarifikasi Temuan Surat Suara Rusak yang Sudah Dicoblos
Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso--
ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara, mengklarifikasi soal temuan surat suara rusak atau sudah dicoblos saat proses pemungutan suara di TPS 18 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur.
Kertas surat suara rusak dalam keadaan tercoblos ini ditemukan pada caleg PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu dapil Bengkulu Utara - Benteng, Sonti Bakara.
KPU Bengkulu Utara menegaskan surat suara tersebut merupakan temuan khusus dan pertama di Bengkulu Utara.
"Memang benar ada satu kertas surat suara yang rusak (dicoblos), dan pemilih telah mendapatkan kertas surat suara pengganti dalam kondisi baik," ujar Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso Rabu (14/2/2024).
BACA JUGA:TPS di Arga Makmur Temukan Surat Suara DPRD Provinsi yang Sudah Dicoblos
Santoso menyebut, surat suara tersebut bisa jadi gagal cetak atau terjadi kesalahan dalam pelipatan, kemudian disebut kertas Suara rusak dan telah dikembalikan ke petugas TPS dilampirkan dengan berita acara.
"Telah dikembalikan ke petugas dan sudah dilakukan pergantian surat suara baru,"imbuhnya.
Santoso menambahkan pihaknya bersama dengan Bawaslu Bengkulu Utara meminta kepada seluruh petugas TPS untuk melakukan pengecekan ulang semua kertas surat suara disemua TPS.
"Tentunya harus cek ulang, sebelum diserahkan ke pemilih," tambahnya
Disampaikannya, pemilih juga diberikan kesempatan satu kali melakukan pergantian surat suara, jika terdapat kesalahan dalam memilih atau mendapatkan surat suara dalam keadaan rusak.
"Semua pemilih diberikan kesempatan sekali jika terdapat kesalahan dalam memilih,"pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: