APDESI Sujud Syukur, Revisi Undang-Undang Desa Diterima

APDESI Sujud Syukur, Revisi Undang-Undang Desa Diterima

APDESI Sujud Syukur, Revisi Undang-Undang Desa Diterima--

RADARUTARA.ID- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan sujud syukur usai melaksanakan pembahasan revisi UU desa Nomor 6 Tahun 2014 yang berlangsung pada Selasa (6/2). 

Sesuai data yang berhasil dikutip dari Kompas.com, masa APDESI pun menggelar sujud syukur di depan Gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat. 

Setelah sujud syukur, lalu mereka bersorak "Hidup Desa, Hidup Ketua dan Merdeka".

Kemudian, mereka mengangkat Ketua APDESI, Surtawijaya, sembari mengacungkan kepala tangan dan senyum sumringah. 

BACA JUGA:Belum Tahu Lokasi Tempat Mencoblos Pemilu 2024 Dimana? Berikut Cara Cek TPS Secara Online Tanpa Ribet

Saat ditemui kepada media, Surtawijaya, mengucapkan rasa syukur dan memberi apresiasi atas keputusan revisi UU Desa. 

"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," ungkap Surtawijaya kepada media saat di depan gedung DPR.

"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," imbuhnya.

Surtawijaya, berharap, kedepan para kepala desa (Kades) bisa lebih semangat membangun wilayahnya untuk menjadi lebih baik hingga bisa menjaga serta mengayomi masyarakat di lingkungan desa. 

"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," masih dia.

BACA JUGA:Remajakan Sawit Rakyat, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan 2.000 Hektare Kuota Replanting

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengungkapkan, bahwa pihaknya dan pemerintah sudah sepakat untuk menyetujui revisi UU Desa di tingkat satu. Dan persetujuan, itu telah disepakati dalam forum rapat, Senin (5/2).

Pada persetujuan, itu salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan Kades

"Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," demikian Baidowi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: