Bantuan Dana KIP Kuliah Bisa Hilang Hanya Gara-gara 8 Hal Ini

Bantuan Dana KIP Kuliah Bisa Hilang Hanya Gara-gara 8 Hal Ini

Bantuan Dana KIP Kuliah Bisa Hilang Hanya Gara-gara 8 Hal Ini--

RADARUTARA.ID- Waspada, bantuan dana program kartu Indonesia pintar (KIP) Kuliah bisa saja hilang atau dibatalkan pemerintah akibat beberapa hal. 

KIP Kuliah merupakan bantuan dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah supaya banyak siswa yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. 

Dan didalam aturan mainnya, pemerintah turut mencantumkan beberapa ketentuan yang bisa membatalkan atau memberhentikan KIP Kuliah. Aturan, itu tertuang di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Program Indonesia Pintar (Persesjen PIP) Nomor 10 Tahun 2022 tepatnya di huruf G. 

BACA JUGA:Berikut Harga City Car Terbaru Februari 2024 yang Perlahan Mulai Alami Kenaikan

Di poin G, itu dijelaskan soal pembatalan penerima PIP pendidikan. Berikut ini beberapa poin yang dapat membatalkan penerima KIP Kuliah:

1. Meninggal dunia

2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan

3. Pindah ke perguruan tinggi lain

4. Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi dua semester

5. Menolak menerima PIP pendidikan tinggi

6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

8. Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum. dan/atau tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

BACA JUGA:Menjelang Pemilu 2024, Ini Hal yang Boleh Dilakukan dan Dilarang Saat Mencoblos di TPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: