Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Kode Rekening APBDes, Posma: Agar Bisa Dipertanggung Jawabkan!

Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Kode Rekening APBDes, Posma: Agar Bisa Dipertanggung Jawabkan!

Dana Desa 2024--

RADARUTARA.ID- Setiap tahun desa harus menyusun APBDes sebagai pedoman penggunaan dana desa (DD). Salah satu aspek dalam penggunaan DD adalah kode rekening yang benar. kode rekening sendiri, merupakan sistem yang berfungsi untuk mengelompokkan anggaran yang mudah dipantau dalam pengelolaannya. 

Sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, terdapat rincian kode rekening APBDes yang harus dipahami oleh kepala desa (Kades) dan tim penyusun anggaran.

Dijelaskan Camat Putri Hijau, Ahmadi, melalui Kasi PMD, Posma Gultom, SE, sejauh ini ada tiga jenis kode rekening desa yang menjadi pedoman tim penyusun anggaran.

BACA JUGA:Aturan Baru, Begini Pengumuman dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Diantaranya kode rekening pendapatan desa yang menunjukan jenis pendapatan desa dan untuk menunjukan sumber pendapatan desa yang bersifat umum serta untuk menunjukan sumber pendapatan desa yang bersifat khusus.

Selanjutnya ada kode rekening belanja desa, untuk menunjukan jenis belanja desa, digunakan untuk belanja barang dan jasa serta untuk belanja modal. Ketiga ada kode rekening khusus yang berfungsi untuk menentukan keperluan tertentu seperti gotong royong, untuk kegiatan Sosbud dan lain sebagainya.

"Kode rekening dalam APBDes sangat penting dalam hal pertanggung jawaban keuangan dan menjadikan penggunaan DD tepat sasaran serta bisa bermanfaat untuk masyarakat," ujar Posma.

BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Harga Sawit di Bengkulu Utara Terus Merangkak Naik

Maka dari, itu Posma menegaskan, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh desa harus berpedoman pada kode rekening APBDes. Karena lanjut Posma, kegiatan yang tidak tertera di dalam kode rekening desa tentu tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh desa baik itu belanja barang dan jasa, harus sesuai kode rekening desa, supaya dapat dipertanggung jawabkan. Sebaliknya, kegiatan yang dilaksanakan tanpa berpedoman kepada rekening desa bisa bermasalah," demikian Posma.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: